Dokumen Evaluasi Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Tanggal: [Tanggal Evaluasi]
I. Informasi Umum
- Nama Perusahaan/Organisasi:
- Alamat:
- Industri/Sektor:
- Tanggal Evaluasi:
II. Tujuan Evaluasi
Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan dalam menjalankan praktik keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
III. Daftar Peraturan Perundang-Undangan K3
Berikut adalah daftar peraturan perundang-undangan K3 yang dievaluasi:
No. | Peraturan Perundang-Undangan | Keterangan Kepatuhan |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja | |
2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 | |
3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2011 | |
4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1983 | |
5 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 | |
6 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1996 | |
7 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 | |
8 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 | |
9 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 |
IV. Hasil Evaluasi
A. Kepatuhan Keseluruhan
Tingkat kepatuhan keseluruhan terhadap peraturan perundang-undangan K3: [Tingkat Kepatuhan]
B. Analisis Kepatuhan
-
Peraturan yang Dipatuhi dengan Baik:
- [Daftar peraturan yang dipatuhi dengan baik]
-
Peraturan yang Belum Dipatuhi dengan Baik:
- [Daftar peraturan yang belum dipatuhi dengan baik]
-
Faktor Penyebab Kepatuhan dan Tantangan:
- [Analisis faktor penyebab kepatuhan dan tantangan yang dihadapi]
- [Analisis faktor penyebab kepatuhan dan tantangan yang dihadapi]
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil evaluasi, berikut adalah rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundang-undangan K3:
- [Rekomendasi pertama]
- [Rekomendasi kedua]
- [Rekomendasi ketiga]
VI. Tindak Lanjut
Tindak lanjut terhadap rekomendasi ini akan dilakukan oleh departemen terkait. Tanggung jawab dan tenggat waktu tindak lanjut akan ditetapkan sesuai dengan urgensi dan prioritas.
Disetujui Oleh:
[Tanda Tangan] [Tanggal Evaluasi] [Nama dan Jabatan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar