Laporan Pemantauan Perubahan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Tanggal: [Tanggal Pemantauan]
I. Informasi Umum
- Nama Perusahaan/Organisasi:
- Alamat:
- Industri/Sektor:
- Tanggal Pemantauan:
II. Tujuan Pemantauan
Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengevaluasi perubahan-perubahan dalam peraturan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berpotensi mempengaruhi operasi perusahaan/organisasi. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi perubahan-perubahan tersebut.
III. Daftar Perubahan Peraturan K3 yang Dimonitor
Berikut adalah daftar perubahan peraturan K3 yang dimonitor dalam periode pemantauan:
No. | Peraturan Perundang-Undangan | Tanggal Perubahan | Isi Perubahan |
---|---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2011 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1983 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
5 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
6 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1996 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
7 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
8 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
9 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 | [Tanggal] | [Isi Perubahan] |
IV. Analisis Perubahan
A. Dampak Perubahan
-
Dampak Positif:
- [Daftar dampak positif perubahan peraturan]
-
Dampak Negatif:
- [Daftar dampak negatif perubahan peraturan]
B. Kepatuhan Perusahaan/Organisasi
Tingkat kepatuhan perusahaan/organisasi terhadap perubahan peraturan K3: [Tingkat Kepatuhan]
C. Tindak Lanjut
Tindakan yang telah dilakukan atau akan dilakukan untuk mematuhi perubahan peraturan K3:
- [Tindakan pertama]
- [Tindakan kedua]
- [Tindakan ketiga]
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemantauan, berikut adalah rekomendasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang baru:
- [Rekomendasi pertama]
- [Rekomendasi kedua]
- [Rekomendasi ketiga]
VI. Disetujui Oleh
[Tanda Tangan] [Tanggal Pemantauan] [Nama dan Jabatan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar