Prosedur Pemeriksaan dan Inspeksi Kendaraan, Alat Berat, dan Peralatan Angkut Lainnya
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah pemeriksaan dan inspeksi yang harus dilakukan secara rutin terhadap kendaraan, alat berat, dan peralatan angkut lainnya guna memastikan keamanan operasional dan kesehatan kerja.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup pemeriksaan rutin, pemeriksaan pra-operasional, identifikasi potensi bahaya, tindakan korektif, dan pelaporan hasil inspeksi.
3. Definisi
- Kendaraan: Termasuk mobil, truk, dan kendaraan operasional lainnya.
- Alat Berat: Meliputi excavator, loader, bulldozer, dan alat berat lainnya.
- Peralatan Angkut Lainnya: Seperti forklift, crane, dan alat angkut material lainnya.
4. Prosedur Pemeriksaan dan Inspeksi
4.1 Pemeriksaan Rutin
- Lakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi umum kendaraan atau peralatan sebelum digunakan setiap hari.
- Periksa sistem rem, lampu, klakson, dan alat pengaman lainnya untuk memastikan berfungsi dengan baik.
4.2 Pemeriksaan Pra-Operasional
- Sebelum mengoperasikan alat, lakukan pemeriksaan mendetail sesuai dengan checklist yang telah disediakan.
- Pastikan semua komponen dan sistem berjalan dengan normal dan tidak ada kerusakan yang dapat mengganggu operasional.
4.3 Identifikasi Potensi Bahaya
- Catat dan laporkan potensi bahaya yang ditemukan selama pemeriksaan kepada atasan atau petugas K3.
- Segera lakukan tindakan korektif untuk mengatasi potensi bahaya sebelum memulai operasional.
4.4 Tindakan Korektif
- Tim K3 akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan tindakan korektif yang perlu dilakukan.
- Penanggung jawab tindakan korektif akan ditetapkan dan rencana pelaksanaan akan disusun.
4.5 Pelaporan Hasil Inspeksi
- Hasil pemeriksaan dan inspeksi harus dicatat dan dilaporkan kepada manajemen dan tim K3.
- Laporkan juga tindakan korektif yang telah dilakukan untuk mengatasi temuan potensi bahaya.
5. Tanggung Jawab
- Operator
- Bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pra-operasional sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Melaporkan potensi bahaya yang ditemukan kepada atasan atau petugas K3.
- Petugas K3
- Mengkoordinasikan pemeriksaan rutin dan inspeksi mendalam.
- Menetapkan tindakan korektif dan memantau pelaksanaannya.
6. Referensi
- Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
7. Lampiran
- Checklist Pemeriksaan Pra-Operasional
- Contoh Laporan Hasil Inspeksi
Disusun oleh:
[Penanggung Jawab K3]
[Tanggal Penyusunan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar