Prosedur Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan K3
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi pemenuhan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta persyaratan lain yang terkait dengan kegiatan PT. XX.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mengatur identifikasi peraturan perundang-undangan terkait K3 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan PT. XX dan evaluasi pemenuhan peraturan tersebut.
3. Tanggung Jawab
- Direktur/Plant Manager bertanggung jawab atas pemenuhan semua peraturan K3 dan persyaratan lain yang terkait dengan kegiatan PT. XX.
- Kepala Dept. SHE / Manager SHE bertanggung jawab melakukan identifikasi, pengkajian, evaluasi, distribusi, dan sosialisasi peraturan K3 di PT. XX.
- Seluruh Karyawan bertanggung jawab mematuhi peraturan K3 dan persyaratan lain yang telah ditetapkan PT. XX.
4. Definisi
- Peraturan perundangan: Acuan yang digunakan PT. XX dalam menentukan aktivitas dalam kontrol dan pengaruh parameter K3.
- Persyaratan lainnya: Acuan lain yang digunakan PT. XX dalam menilai kecukupan kinerja K3.
5. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja.
- OHSAS 18001-2008 Klausul.
- Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya.
6. Standa Operasional Prosedur
- Identifikasi Peraturan
- Kepala Dept. SHE / Manager SHE berkoordinasi dengan Wakil Manajemen untuk mengidentifikasi peraturan terkait K3.
- Identifikasi peraturan dicatat dalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
- Tinjau ulang dan update identifikasi peraturan setiap 6 bulan atau 1 tahun.
- Pengkajian Kesesuaian
- Kaji setiap peraturan terhadap Bahaya dan Resiko yang mungkin di PT. XX.
- Catat hasil pengkajian dalam Formulir Identifikasi dan Evaluasi.
- Tetapkan status peraturan sebagai "Applicable" atau "Not Applicable".
- Evaluasi Pemenuhan
- Evaluasi pemenuhan peraturan K3 yang "Applicable".
- Catat hasil evaluasi dan rencana tindakan korektif jika diperlukan.
- Informasi, Komunikasi, dan Konsultasi
- Informasikan peraturan dan status pemenuhannya kepada Kepala Bidang dan Manajemen.
- Pastikan akses karyawan terhadap peraturan K3.
- Pemutakhiran Peraturan Terbaru
- Update peraturan K3 melalui studi literatur dan media lainnya.
7. Lampiran
- Diagram Alir Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
- Formulir Identifikasi & Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar