Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya dan Masalah K3
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada semua karyawan dalam melaporkan sumber bahaya dan masalah K3 secara tepat dan efektif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup identifikasi sumber bahaya dan masalah K3, pelaporan kejadian, analisis bahaya, tindakan korektif, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan penanganan yang tepat.
3. Definisi
- Sumber Bahaya K3: Kondisi atau faktor yang memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Masalah K3: Ketidaksesuaian atau kejadian yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Prosedur Pelaporan
4.1 Identifikasi Sumber Bahaya dan Masalah K3
- Setiap karyawan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan masalah K3 di tempat kerja.
- Jika menemukan sumber bahaya atau masalah K3, segera laporkan kepada atasan atau petugas K3.
4.2 Pelaporan Kejadian
- Karyawan yang menemukan sumber bahaya atau masalah K3 wajib mengisi formulir pelaporan kejadian K3 yang telah disediakan.
- Pastikan informasi yang disampaikan dalam pelaporan mencakup deskripsi kejadian, lokasi, waktu, dan faktor penyebab.
4.3 Analisis Bahaya
- Tim K3 akan melakukan analisis bahaya untuk menentukan penyebab sumber bahaya atau masalah K3 dan potensi dampaknya.
- Hasil analisis akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan korektif yang diperlukan.
4.4 Tindakan Korektif
- Setelah analisis bahaya selesai, tim K3 akan menetapkan tindakan korektif yang harus dilakukan.
- Penanggung jawab tindakan korektif akan ditetapkan dan rencana waktu pelaksanaan akan disusun.
4.5Evaluasi dan Pengawasan
- Setelah tindakan korektif dilaksanakan, tim K3 akan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
- Pengawasan rutin akan dilakukan untuk memonitor keberlanjutan keamanan dan kesehatan kerja.
5. Tanggung Jawab
- Manajer K3
- Memastikan prosedur pelaporan sumber bahaya dan masalah K3 diimplementasikan dengan baik.
- Mengoordinasikan analisis bahaya dan tindakan korektif yang diperlukan.
- Tim K3
- Melakukan analisis bahaya dan menetapkan tindakan korektif yang tepat.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan korektif.
- Karyawan
- Bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan melaporkan sumber bahaya dan masalah K3.
- Melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi dan prosedur yang ditetapkan.
6. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 perusahaan.
7. Lampiran
- Formulir Pelaporan Kejadian K3
- Contoh Analisis Bahaya
- Rencana Tindakan Korektif
Disusun oleh:
[Penanggung Jawab K3]
[Tanggal Penyusunan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar