Prosedur Keselamatan Berkendara
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Keselamatan merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam berkendara. Kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan kerugian besar baik secara materi maupun nyawa. Oleh karena itu, perusahaan ini telah menetapkan Prosedur Keselamatan Berkendara untuk memastikan bahwa setiap karyawan yang mengendarai kendaraan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
1.2 Tujuan
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk:
- Mengurangi risiko kecelakaan berkendara.
- Memastikan pengemudi dan penumpang menggunakan peralatan keselamatan dengan benar.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
1.3 Lingkup
Prosedur Keselamatan Berkendara ini berlaku untuk semua karyawan perusahaan yang menggunakan kendaraan saat menjalankan tugas atau kegiatan yang terkait dengan pekerjaan. di perusahaan XYZ.
2. Definisi
2.1 Keselamatan Berkendara
Keselamatan berkendara adalah upaya untuk mencegah kecelakaan dan cedera saat mengemudi dengan menerapkan tindakan pencegahan yang meliputi perawatan kendaraan, penggunaan peralatan keselamatan, dan perilaku berkendara yang aman.
2.2 Peralatan Keselamatan Berkendara
Peralatan keselamatan berkendara meliputi helm, seat belt, jaket pelindung, dan peralatan lain yang direkomendasikan.
3. Tanggung Jawab dan Kewajiban
3.1 Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan
- Memastikan kendaraan dalam kondisi baik.
- Melakukan pemeriksaan rutin dan perawatan kendaraan.
3.2 Tanggung Jawab Pengemudi
- Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
- Memastikan diri menggunakan helm dan seat belt.
- Mematuhi aturan lalu lintas dan kecepatan yang ditetapkan.
3.3 Tanggung Jawab Pengawas Keselamatan Berkendara
- Melakukan inspeksi rutin terhadap kendaraan.
- Memastikan pengemudi dan penumpang menggunakan peralatan keselamatan dengan benar.
- Memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.
- Memantau kepatuhan karyawan terhadap prosedur keselamatan berkendara.
4. Prosedur Keselamatan Berkendara
4.1 Pemeriksaan Rutin Kendaraan
Pemeriksaan rem, lampu, klakson dan ban sebelum digunakan.
4.2 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
- Menggunakan seat belt saat mengendarai mobil.
4.3 Pembatasan Kecepatan
Mengikuti batas kecepatan yang ditetapkan.
4.4 Larangan Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Dilarang menggunakan ponsel selama mengemudi.
4.5 Penanganan Darurat
Mengikuti prosedur penanganan darurat saat terjadi kecelakaan.
5. Pelatihan dan Sosialisasi
5.1 Pelatihan Keselamatan Berkendara
- Dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara.
- Setiap karyawan yang menggunakan kendaraan wajib mengikuti pelatihan keselamatan berkendara secara berkala.
5.2 Sosialisasi Kebijakan Keselamatan Berkendara
Kebijakan keselamatan berkendara akan disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan.
6. Evaluasi dan Pemantauan
6.1 Evaluasi Kondisi Kendaraan
- Kondisi kendaraan akan dievaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.
- Dilakukan secara berkala oleh petugas terkait.
6.2 Pemantauan Kepatuhan Terhadap Prosedur
- Dilakukan melalui pengawasan dan penilaian kinerja pengemudi.
- Kepatuhan karyawan terhadap prosedur keselamatan berkendara akan dipantau secara berkala untuk menjamin keamanan dalam beraktivitas.
7. Tindak Lanjut
7.1 Tindakan Korektif dan Pencegahan
Jika terjadi pelanggaran terhadap prosedur keselamatan berkendara, akan dilakukan tindakan korektif dan pencegahan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
8. Referensi
- Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Kepolisian tentang Keselamatan Berkendara.
- Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor.
9. Lampiran
- Panduan Perawatan Kendaraan.
- Materi Pelatihan Keselamatan Berkendara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar