Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk menjaga dan memantau kondisi lingkungan kerja agar sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi dini potensi bahaya atau risiko.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup pemantauan parameter lingkungan kerja seperti kualitas udara, kebisingan, penerangan, suhu, kelembaban, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan kerja.
3. Definisi
- Pemantauan Lingkungan Kerja: Kegiatan untuk mengukur, merekam, dan mengevaluasi parameter lingkungan kerja yang relevan.
- Parameter Lingkungan Kerja: Termasuk kualitas udara, kebisingan, suhu, kelembaban, radiasi, dan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
4. Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja
4.1 Identifikasi Parameter Lingkungan Kerja yang Dapat Dipantau
- Tentukan parameter lingkungan kerja yang perlu dipantau berdasarkan jenis industri, regulasi, dan risiko potensial.
- Parameter yang umum dipantau meliputi kualitas udara, kebisingan, penerangan, suhu, kelembaban, dan radiasi.
4.2 Penempatan Alat Pemantau
- Tempatkan alat pemantau di lokasi yang representatif dan strategis sesuai dengan parameter yang dipantau.
- Pastikan alat pemantau terlindungi dari kerusakan fisik dan gangguan eksternal yang dapat memengaruhi hasil pemantauan.
4.3 Pengukuran dan Perekaman Data
- Lakukan pengukuran secara teratur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Rekam data hasil pemantauan secara akurat dan lengkap, termasuk waktu pengukuran, lokasi, dan kondisi lingkungan saat pengukuran.
4.4 Evaluasi dan Analisis Data
- Evaluasi data pemantauan untuk mengidentifikasi tren, pola, atau anomali yang dapat menunjukkan adanya masalah lingkungan kerja.
- Analisis data untuk menilai kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan potensi risiko kesehatan.
4.5 Tindak Lanjut Terhadap Temuan
- Jika hasil pemantauan menunjukkan adanya masalah atau pelanggaran, segera lakukan tindakan korektif untuk mengatasi masalah tersebut.
- Laporkan temuan dan tindakan korektif kepada manajemen dan petugas K3.
5. Tanggung Jawab
- Petugas K3
- Menetapkan jadwal pemantauan lingkungan kerja dan memastikan alat pemantau berfungsi dengan baik.
- Melakukan evaluasi dan analisis data pemantauan serta mengambil tindakan korektif jika diperlukan.
- Petugas Teknis
- Bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan alat pemantau lingkungan kerja.
- Melakukan pengukuran dan perekaman data sesuai prosedur yang ditetapkan.
6. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 perusahaan.
7. Lampiran
- Daftar Parameter Lingkungan Kerja yang Dipantau
- Jadwal Pemantauan Lingkungan Kerja
- Contoh Data Pemantauan dan Analisis
Disusun oleh:
[Penanggung Jawab K3]
[Tanggal Penyusunan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar