Prosedur Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
1. Tujuan
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mengatur penanganan, penyimpanan sementara, pengumpulan, transportasi, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan tepat, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk semua kegiatan yang terkait dengan penanganan limbah B3 di tempat kerja, termasuk identifikasi, pemisahan, pengemasan, dan pelaporan.
3. Tanggung Jawab
- Manajer K3: Bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemantauan keberhasilan prosedur penanganan limbah B3.
- Supervisor: Bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penanganan limbah B3 di area kerja dan memastikan karyawan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
- Karyawan: Bertanggung jawab untuk mematuhi prosedur penanganan limbah B3, melaporkan insiden atau kebocoran segera, dan mengikuti instruksi pengelolaan limbah dengan benar.
4. Langkah-langkah Prosedur
4.1. Identifikasi Limbah B3
- Melakukan identifikasi terhadap limbah yang tergolong B3 berdasarkan sifat fisik, kimia, dan biologisnya.
- Mengklasifikasikan limbah B3 sesuai dengan regulasi yang berlaku (misalnya, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kelas I, II, III).
4.2. Pemisahan dan Penyimpanan
- Memisahkan limbah B3 dari limbah non-B3 dan menyimpannya dalam wadah yang sesuai dengan label yang jelas dan informatif.
- Menyediakan area penyimpanan khusus yang aman dan terpisah untuk limbah B3, dilengkapi dengan tanda peringatan dan perlengkapan keamanan.
4.3. Pengemasan dan Penandaan
- Mengemas limbah B3 dalam kemasan yang sesuai dengan standar keamanan, termasuk penggunaan bahan tahan kimia dan tanda pengemasan yang jelas.
- Melabeli kemasan limbah B3 dengan informasi lengkap tentang jenis limbah, sifat bahaya, instruksi penanganan, dan tindakan darurat.
4.4. Pengumpulan dan Transportasi
- Mengatur jadwal pengumpulan limbah B3 oleh penyedia jasa pengelolaan limbah yang terdaftar.
- Memastikan prosedur transportasi limbah B3 dilakukan sesuai dengan regulasi transportasi bahan berbahaya yang berlaku.
4.5. Pembuangan dan Pelaporan
- Mengkoordinasikan pembuangan limbah B3 ke fasilitas pembuangan yang sesuai dan memiliki izin resmi.
- Membuat laporan pencatatan pembuangan limbah B3 secara rutin dan menyimpan dokumen pelaporan dengan baik.
5. Dokumentasi dan Pelaporan
- Mencatat semua kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah B3, termasuk identifikasi, pemisahan, pengemasan, pengumpulan, transportasi, dan pembuangan.
- Menyusun laporan inspeksi rutin terhadap area penyimpanan dan transportasi limbah B3, serta evaluasi penggunaan prosedur penanganan limbah B3.
6. Referensi
- Regulasi dan pedoman penanganan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup atau lembaga terkait.
Disusun oleh:
[Penanggung Jawab K3]
[Tanggal Penyusunan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar