Instruksi Kerja: Pekerjaa Menggerinda
1. Tujuan
Instruksi kerja ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada karyawan dalam melakukan pekerjaan menggerinda dengan aman dan efisien.
2. Ruang Lingkup
Instruksi kerja ini berlaku untuk semua karyawan yang melakukan pekerjaan menggerinda di lingkungan perusahaan.
3. Referensi
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Kerja Perusahaan.
- Panduan Peralatan dan Mesin Gerinda.
4. Definisi
Menggerinda: Proses menghaluskan atau membentuk benda kerja dengan menggunakan alat gerinda.
5. Prosedur Kerja
5.1 Persiapan Peralatan
- Pastikan mesin gerinda dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar keselamatan.
- Gunakan perlengkapan pelindung diri (APD), seperti kacamata pelindung, pelindung telinga, dan sarung tangan pengaman.
5.2 Penyiapan Benda Kerja
- Periksa benda kerja untuk memastikan tidak ada kerusakan atau cacat yang dapat menyebabkan bahaya saat dipotong atau digerinda.
- Kencangkan benda kerja dengan benar pada meja penggiling untuk menghindari pergeseran saat proses pemotongan atau penggerindaaan.
5.3 Pengaturan Mesin
- Atur kecepatan dan arah gerak mesin gerinda sesuai dengan jenis dan ukuran benda kerja.
- Pastikan pengaturan sudut dan kedalaman pemotongan sesuai dengan kebutuhan.
5.4 Pelaksanaan Pekerjaan
- Mulai mesin gerinda dan lakukan penggilingan dengan gerakan yang stabil dan terkendali.
- Hindari menyentuh bagian pemotong saat mesin berjalan dan gunakan pegangan yang disediakan.
5.5 Pemeriksaan Hasil
- Periksa hasil penggilingan untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
- Singkirkan benda kerja yang memiliki cacat atau tidak memenuhi standar kualitas.
5.6 Penyimpanan Peralatan
- Matikan mesin penggiling setelah selesai digunakan dan pastikan semua bagian dalam keadaan aman.
- Simpan perlengkapan pelindung diri dan alat penggiling di tempat yang sesuai dan terorganisir.
6. Tindak Lanjut
Setiap insiden atau kejadian yang terjadi saat melakukan pekerjaan menggerinda harus segera dilaporkan kepada atasan dan tim keselamatan kerja untuk tindakan lanjut dan evaluasi risiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar